Korupsi hampir selalu dibicarakan dalam bahasa hukum: pelanggaran aturan, kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, penangkapan, dan hukuman. Pendekatan tersebut penting, tetapi belum menyentuh pertanyaan paling mendasar: mengapa manusia yang mengetahui suatu perbuatan itu salah masih memilih melakukannya?
Pertanyaan inilah yang membuat pemikiran Buya Hamka tetap relevan.
Hamka memang tidak meninggalkan teori pemberantasan korupsi dalam pengertian modern. Namun melalui Tafsir Al-Azhar, Tasawuf Modern, Falsafah Hidup, dan Lembaga Hidup, ia banyak membicarakan hubungan antara iman, akhlak, harta, kekuasaan, keadilan, dan tanggung jawab manusia. Dari sana korupsi dapat dibaca bukan sekadar sebagai kejahatan terhadap negara, melainkan sebagai pengkhianatan terhadap amanah.
Jabatan adalah kepercayaan, bukan milik pribadi. Kekuasaan merupakan tanggung jawab, bukan kesempatan memperkaya diri. Harta publik bukan milik pejabat, melainkan titipan yang harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
Perspektif ini menjadi penting ketika persoalan korupsi di Indonesia masih jauh dari selesai. Transparency International melalui Corruption Perceptions Index 2025 mencatat skor Indonesia 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 182 negara. Indeks tersebut mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik berdasarkan sejumlah sumber penilaian independen.
Pada sisi lain, Badan Pusat Statistik mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 sebesar 3,85, turun dari 3,92 pada 2023. Angka ini berada pada skala 0–5; semakin tinggi nilainya, semakin menunjukkan kecenderungan perilaku antikorupsi.
Data tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan elite atau lembaga penegak hukum. Ia juga berkaitan dengan budaya, kebiasaan, dan toleransi sosial terhadap ketidakjujuran.
Korupsi sebagai Pengkhianatan Amanah
Konsep amanah merupakan salah satu pintu penting untuk memahami pemikiran Hamka. Dalam Tafsir Al-Azhar, pembahasannya terhadap QS. Al-Baqarah [2]:188, QS. Ali ‘Imran [3]:161, dan QS. Al-Ma’idah [5]:42 memberikan dasar moral untuk memahami praktik memperoleh harta melalui jalan batil, ghulul, dan suht. Kajian akademik terhadap Tafsir Al-Azhar juga menunjukkan keterkaitan pemikiran Hamka mengenai konsep-konsep tersebut dengan penyalahgunaan harta dan keuntungan yang tidak sah.
QS. Al-Baqarah [2]:188, misalnya, melarang manusia memakan harta sesamanya dengan cara yang batil serta menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan secara tidak benar.
Bentuk praktiknya boleh berubah mengikuti zaman. Dahulu penyalahgunaan kekuasaan mungkin tampil dalam bentuk pemberian kepada penguasa. Kini ia bisa hadir melalui suap, gratifikasi, permainan proyek, manipulasi anggaran, konflik kepentingan, jual beli izin, hingga rekayasa keputusan administratif.
Teknologinya berubah, istilahnya berkembang, tetapi substansi moralnya tetap sama: memperoleh keuntungan pribadi melalui sesuatu yang bukan haknya.
Akar Korupsi: Krisis Akhlak
Bagi Hamka, persoalan manusia tidak selesai hanya dengan kecerdasan dan pengetahuan. Pendidikan tinggi tidak otomatis melahirkan kejujuran. Pemahaman terhadap hukum pun belum tentu menghasilkan integritas.
Di sinilah akhlak memperoleh tempat penting.
Hamka memandang moralitas bukan sekadar urusan pribadi, melainkan sesuatu yang harus hadir dalam kehidupan sosial. Kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan pengendalian diri menjadi dasar bagi hubungan manusia dengan sesamanya.
Dalam konteks korupsi, persoalannya bukan hanya apakah aturan tersedia, melainkan bagaimana karakter manusia ketika memperoleh kesempatan untuk melanggarnya.
Korupsi sering tumbuh dari pembenaran kecil: mengambil sedikit karena merasa semua orang melakukannya, menerima pemberian karena menganggapnya sebagai hal biasa, atau memanfaatkan fasilitas jabatan dengan alasan “tidak merugikan siapa-siapa”. Kebiasaan semacam itu perlahan mengikis rasa malu dan mengubah penyimpangan menjadi kewajaran.
Karena itu, perang melawan korupsi sesungguhnya juga merupakan perang melawan normalisasi ketidakjujuran.
Harta, Hawa Nafsu, dan Kekuasaan
Hamka tidak mengajarkan manusia untuk membenci harta. Dalam Tasawuf Modern, persoalannya bukan memiliki dunia, melainkan ketika manusia diperbudak oleh dunia.
Harta seharusnya menjadi alat, bukan tujuan hidup. Kekuasaan seharusnya menjadi amanah, bukan sarana memperbesar kepemilikan.
Ketika rasa cukup menghilang, jabatan mudah berubah menjadi mesin pemuas keinginan. Dari sinilah muncul logika pembenaran: mengambil sedikit, kemudian lebih banyak, lalu menganggap keuntungan tersebut sebagai hak karena merasa telah berjasa.
Pemikiran Hamka tentang pengendalian hawa nafsu menjadi relevan pada titik ini. Pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan kemampuan mendeteksi transaksi ilegal, tetapi juga manusia yang mampu mengatakan cukup ketika peluang memperkaya diri terbuka di hadapannya.
Akhlak Saja Tidak Cukup
Namun, menjadikan korupsi semata-mata sebagai persoalan moral juga tidak memadai.
Manusia yang baik tetap membutuhkan sistem yang baik. Sebaliknya, sistem secanggih apa pun dapat disalahgunakan jika dijalankan tanpa integritas.
Karena itu, perspektif Hamka perlu dipertemukan dengan tata kelola modern.
Akhlak membangun manusia yang tidak ingin menyalahgunakan kekuasaan.
Sistem membatasi kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Keduanya harus berjalan bersama melalui transparansi anggaran, pengadaan yang terbuka, audit independen, pengawasan publik, perlindungan pelapor, pengelolaan konflik kepentingan, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Dengan demikian, nilai agama berfungsi sebagai benteng dari dalam, sementara hukum dan institusi menjadi benteng dari luar.
Korupsi dan Hilangnya Keadilan
Dampak korupsi jauh melampaui jumlah uang yang hilang dari kas negara.
Ketika anggaran pendidikan diselewengkan, masyarakat kehilangan kualitas layanan yang semestinya diterima. Ketika dana kesehatan dikorupsi, kelompok yang paling membutuhkan justru menanggung akibatnya. Ketika proyek publik dimanipulasi, kualitas infrastruktur dan pelayanan ikut terdampak.
Korupsi pada akhirnya adalah persoalan keadilan karena keuntungan segelintir orang dibayar oleh masyarakat luas.
Dalam perspektif Hamka, kerusakan semacam ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menyentuh hubungan manusia dengan manusia, sekaligus hubungan manusia dengan Tuhan. Harta yang diperoleh melalui jalan batil mungkin lolos dari pengawasan manusia, tetapi tidak dari pertanggungjawaban moral dan spiritual.
Ketika Korupsi Menjadi Kebiasaan
Bahaya terbesar muncul ketika korupsi tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan.
Ungkapan seperti “memang begitulah caranya”, “kalau tidak memberi uang urusan tidak selesai”, atau “semua orang juga melakukan” menunjukkan bahwa persoalannya telah bergeser dari perilaku individu menjadi budaya.
Data BPS mengenai IPAK patut dibaca dalam konteks ini. Penurunan indeks pada 2024 bukan berarti seluruh masyarakat Indonesia permisif terhadap korupsi, tetapi menunjukkan bahwa perilaku dan pengalaman masyarakat terkait nilai antikorupsi masih membutuhkan perhatian.
Pemberantasan korupsi karena itu tidak cukup berhenti pada penindakan setelah kejahatan terjadi. Yang lebih sulit adalah membangun lingkungan sosial yang membuat kecurangan kehilangan legitimasi.
Di sinilah pendidikan karakter menjadi penting.
Anak yang dibiasakan jujur ketika kecil sedang belajar menjaga amanah. Pegawai yang berani menolak gratifikasi sedang mempertahankan integritas. Pejabat yang menghindari konflik kepentingan sedang menjaga kepercayaan publik.
Perubahan besar sering berawal dari keputusan-keputusan kecil yang dilakukan secara konsisten.
Membaca Hamka untuk Indonesia Hari Ini
Jika gagasan Hamka diterjemahkan ke dalam agenda antikorupsi kontemporer, setidaknya terdapat empat hal penting.
Pertama, membangun manusia yang berintegritas. Pendidikan antikorupsi harus melampaui hafalan tentang jenis-jenis korupsi dan membentuk kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, serta keberanian menolak tekanan.
Kedua, menjadikan jabatan sebagai amanah. Rekrutmen dan pembinaan pejabat tidak cukup mengukur kemampuan teknis. Integritas dan tanggung jawab publik harus menjadi bagian penting dari kehidupan birokrasi.
Ketiga, memperkuat sistem pengawasan. Transparansi, audit, keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum diperlukan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, melawan normalisasi kecurangan. Masyarakat perlu berhenti memandang suap kecil, manipulasi kecil, atau nepotisme kecil sebagai persoalan sepele. Kebiasaan membenarkan pelanggaran kecil dapat menciptakan toleransi terhadap pelanggaran yang lebih besar.
KPK sendiri menempatkan pendidikan, pencegahan, dan penindakan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi serta mengidentifikasi sejumlah sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengelolaan keuangan daerah, sebagai area yang membutuhkan penguatan pencegahan.
Penutup
Membaca Buya Hamka di tengah persoalan korupsi hari ini membawa kita pada satu kesadaran penting: korupsi tidak hanya lahir dari lemahnya aturan, tetapi juga dari lemahnya manusia dalam menjaga amanah.
Hukum diperlukan untuk memberikan batas.
Institusi diperlukan untuk mengawasi.
Teknologi diperlukan untuk meningkatkan transparansi.
Namun semuanya akan kehilangan daya jika manusia di dalamnya kehilangan integritas.
Karena itu, pemikiran Hamka tetap memiliki relevansi yang kuat. Ia mengingatkan bahwa pembangunan bangsa bukan hanya persoalan membangun gedung, jalan, lembaga, dan sistem digital, tetapi juga membangun manusia yang mampu mengendalikan dirinya ketika kekuasaan dan kesempatan berada di tangannya.
Korupsi pada akhirnya bukan hanya pertanyaan tentang berapa rupiah yang dicuri dari negara. Ia adalah pertanyaan tentang amanah yang dikhianati, keadilan yang dirampas, dan kepercayaan publik yang dihancurkan.
Maka pemberantasan korupsi membutuhkan dua pembenahan sekaligus: memperbaiki sistem dan memperbaiki manusia.
Dalam bahasa yang dekat dengan pemikiran Hamka, negara yang bersih tidak cukup dibangun oleh manusia yang takut terhadap hukuman. Ia membutuhkan manusia yang memiliki kesadaran moral untuk tetap jujur bahkan ketika tidak ada mata manusia yang mengawasinya.
Di situlah korupsi sesungguhnya harus dilawan: bukan hanya di ruang sidang, kantor pemerintahan, atau meja pengadaan, tetapi juga di dalam diri manusia sebelum kesempatan untuk berbuat curang berubah menjadi tindakan.
Buya Hamka Center









