Buku 50 Tahun Pengkhidmatan MUI (1975 – 2025) menarasikan sejarah awal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai berikut:
“Periode 1975 hingga 1980 menjadi tonggak penting bagi umat Islam Indonesia, ditandai dengan lahirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Juli 1975 bertepatan dengan 17 Rajab1395 H. MUI tidak hadir sekadar sebagai tambahan organisasi keagamaan, melainkan sebagai jawaban atas harapan umat Islam untuk memiliki wadah bersama dalam menyampaikan aspirasi keislaman dalam kerangka kenegaraan.”
Pembentukan MUI merupakan mozaik berharga dalam upaya merekat persatuan umat Islam Indonesia. Persatuan umat bukan sekadar masa lalu yang dikenang, tetapi masa depan yang diperjuangkan.
Sewaktu MUI dibentuk, “umat Islam Indonesia secara umum tidak terpecah-belah, tetapi belum bersatu,” ungkap K.H.M. Sjukri Ghozali, Ketua Umum ke-2 MUI, setelah periode Prof. Dr. Hamka. Sebelum dibentuknya MUI di tingkat Pusat, telah berdiri MUI Daerah Tingkat I atau MUI Provinsi di seluruh Indonesia.
Pembentukan MUI bukan semata-mata karena prakarsa pemerintah, tetapi juga atas dukungan para pemimpin umat Islam di masa itu. Saat itu sempat ada kekhawatiran bahwa MUI akan dijadikan alat untuk kepentingan politik penguasa daripada membela kepentingan umat. Kekhawatiran itu dijawab dengan kedudukan MUI yang independen sebagaimana ditegaskan oleh Buya Hamka sebagai Ketua Umum MUI yang pertama.
Makna Kehadiran MUI
Kehadiran MUI mengemban tujuan ideal untuk mempererat kerjasama Ulama dengan Umara (pemerintah). MUI merupakan simbol paling tepat untuk menggambarkan misi membela kepentingan umat Islam secara keseluruhan tanpa menonjolkan kelompok dan golongan. Keberadaan MUI menjelaskan pentingnya peran agama dan partisipasi ulama dalam pembangunan bangsa dan negara.
Pembentukan MUI dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional I Majelis Ulama Seluruh Indonesia yang dibuka oleh Presiden Soeharto di Istana Negara Jakarta pada 21 Juli 1975 dan ditutup pada 27 Juli di Gedung Sasono Langen Budoyo Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Penandatanganan Piagam Berdirinya Majelis Ulama Indonesia pada 17 Rajab 1395 Hijriyah bertepatan dengan 26 Juli 1975 terdiri dari: 26 orang Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia, utusan ormas Islam tingkat pusat, yaitu: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al-Wasliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, Dewan Masjid, dan Al-Ittihadiyah, utusan Disrohis Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian, serta 13 tokoh perorangan, yaitu Prof. Dr. Hamka, K.H. Qudratullah, K.H. Thohir Rohili, K.H. Syafari, K.H. Abdullah Syafi’i, K.H. Rusli Halil, O.K.H. Abdul Aziz, Muchtar Luthfi El Anshary, A.K. Basuni, Tk. H. Abdullah Udjong Rimba, Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, K.H. Moh Dachlan, dan K.H. Hasan Basri.
Sambutan Menteri Agama Prof. Dr. H.A. Mukti Ali dalam Musyawarah Nasional I Majelis Ulama Seluruh Indonesia tahun 1975 patut diresapi maknanya agar kita bisa menyelami suasana batin kelahiran MUI dan memahami peran organisasi ini di kancah kehidupan nasional:
“Hari ini adalah hari berdirinya Majelis Ulama Indonesia. Hari ini di tempat ini pulalah telah dikubur untuk selama-lamanya suasana kurang persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam sendiri. Pada hari ini dan di tempat ini pula telah dikubur untuk selama-lamanya iklim curiga-mencurigai dan saling tidak percaya-mempercayai antara para ulama dan aparat pemerintah. Dan pada hari ini dan di tempat ini pula telah didirikan tugu persatuan dan kesatuan dan ukhuwah islamiyah umat Islam di Indonesia,” tegas H.A. Mukti Ali yang dikenang jasanya sebagai pelaku sejarah pembentukan MUI.
Dalam buku Hamka Di Mata Hati Umat (1983) H. A. Mukti Ali mengemukakan, “Kehadiran MUI sangat diperlukan di Indonesia. Tapi pembentukannya bukanlah terjadi tiba-tiba dan begitu mudah. Ini merupakan perjuangan berat. Tanpa Buya Hamka, lembaga itu tak akan mampu berdiri.”
Kehadiran MUI memiliki nuansa tesendiri sebagai organisasi berskala nasional yang mewakili umat Islam sebagai pemeluk agama mayoritas di Indonesia. Dalam interelasi umat Islam dengan pemerintah dibutuhkan wadah yang representatif dan kredibel untuk mewakili segenap umat Islam sebagai jembatan aspirasi umat. Dari sisi kepentingan internal umat Islam, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dibutuhkan sebagai panduan bagi seluruh umat Islam.
Majelis Ulama: Bagai Kue Bika
Prof. Dr. Hamka, akrab dipanggil Buya Hamka, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum MUI yang pertama. Tidak ada calon lain yang diajukan untuk memimpin MUI selain Buya Hamka. Ketika diminta oleh Menteri Agama pada awalnya Buya Hamka menolak, lalu diterima amanah menjadi Ketua Umum MUI yang baru dibentuk dengan syarat independen dan tidak mau menerima gaji (honor) dan fasilitas negara. Ia tetap hidup sederhana, mampu menjaga marwah dan harga diri.
Dalam penutupan Musyawarah Nasional I Majelis Ulama Seluruh Indonesia pada 27 Juli 1975, Buya Hamka menyampaikan pidato tentang perjuangan dan kepemimpinan ulama di tengah masyarakat. Buya Hamka mengibaratkan posisi Majelis Ulama bagaikan kue bika, dibakar antara dua bara api yang panas, di atas, pemerintah, dan, di bawah, umat.
“Dari bawah dinyalakan api. Api yang dari bawah itu ialah berbagai ragam keluhan rakyat. Dari atas dihimpit dengan api. Api yang dari atas itu ialah harapan-harapan dari Pemerintah. Berat ke atas, niscaya putus dari bawah. Putus dari bawah, niscaya berhenti jadi Ulama yang didukung rakyat. Berat kepada rakyat, hilang hubungan dengan Pemerintah, maksud pun tidak berhasil. Apa jalan keluar dari kesulitan itu? Jalan keluar itu pasti ada. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya akan diberi Allah baginya jalan keluar. Ulama sejati, waratsatul anbiya, tidaklah dapat dibeli!” ujar Buya Hamka.
Sewaktu MUI baru berdiri, seorang mubaligh muda H. Hasyim Adnan bertanya kepada Buya Hamka, “Apa sanksinya kalau Pemerintah nanti tidak mau menjalankan suatu keputusan atau fatwa dari Majelis Ulama?” Buya Hamka menjawab, “Tidak ada sanksi yang dapat kita pergunakan. Kita sebagai ulama hanya berkewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Kewajiban kita di hadapan Allah hanya menyampaikan dengan jujur apa yang kita yakini. Sanksi orang yang menolak kebenaran yang kita ketengahkan bukanlah dari kita. Kita ini hanya manusia yang lemah. Yang memegang sanksi adalah Allah Ta’ala sendiri,” tegas Hamka.
Dalam Pedoman Dasar MUI yang disahkan tahun 1975 telah digariskan fungsi dan tugas MUI ialah:
Pertama, memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar makruf nahi mungkar.
Kedua, memperkuat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar-umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketiga, mewakili umat Islam dalam konsultasi antar-umat beragama.
Keempat, penghubung antara Ulama dan Umara (pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal-balik antara pemerintah dan umat guna mensukseskan pembangunan bangsa.
Menurut pedoman penetapan fatwa MUI bahwa MUI Pusat berwenang mengeluarkan fatwa mengenai permasalahan keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut permasalahan umat Islam Indonesia secara nasional dan/atau masalah-masalah keagamaan yang terjadi di daerah, namun efeknya dapat meluas ke daerah-daerah lain.
Sejak awal telah digariskan bahwa yang akan dikibarkan oleh MUI adalah ukhuwah islamiyah. Karena itu, MUI tidak mengerjakan apa yang telah dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam yang lain. MUI senantiasa diharapkan memainkan peran sebagai lokomotif persatuan dan memperkuat ukhuwah islamiyah di kalangan ulama dan umat. MUI memiliki peran strategis untuk mempererat sinergi antar-ormas Islam dan mengawal agenda pembangunan umat yang semakin berat tantangannya.
Pada tanggal 7 Maret 1981 bertepatan dengan 7 Jumadil Awal 1401 H Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Fatwa tersebut ditetapkan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah. Keputusan Fatwa mengenai Natal Bersama ditandangani tanggal 1 Jumadil Awal 1401 H/7 Maret 1981 oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H.M. Syukri Ghozali dan Sekretaris Drs. H. Mas’udi.
Pada saat itu timbul kesalahpahaman antara Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara terhadap pimpinan MUI. Mengapa fatwa itu telah tersiar luas, padahal mestinya disampaikan kepada Menteri Agama. Media massa, khususnya surat-surat kabar di Jakarta banyak yang meminta agar mereka diberi peluang turut menyiarkan fatwa tersebut. Kendati untuk kepentingan umat, MUI belum memberikannya, tetapi ada surat kabar yang mendapatkan naskah keputusan Fatwa itu lalu menyiarkannya.
Tidak lama kemudian, karena berbagai tekanan, Ketua Umum MUI Prof. Dr. Hamka dan Burhani Tjokrohandoko, Sekretaris Umum MUI yang juga menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, mengeluarkan surat menarik kembali fatwa tersebut dari peredaran.
Buya Hamka dalam tulisannya “Bisakah Suatu Fatwa Dicabut?” (Panji Masyarakat No 324/20 Mei 1981) menegaskan pendapatnya bahwa fatwa Majelis Ulama itu tidaklah hilang kebenaran dan keabsahannya, meskipun dicabut dari peredaran. “Saya sendiri pribadi telah pernah menulis di dalam majalah yang saya pimpin, Panji Masyarakat, menyatakan haram bagi orang Islam turut merayakan Natal Bersama orang Kristen, lama sebelum fatwa yang dicabut dari peredaran itu. Dan di penutup seruan itu saya ajak kaum Muslimin supaya bersikap tenang menghadapi soal ini, demi menjaga kerukunan hidup beragama dan menjaga kemurnian akidah!” tulis Buya Hamka. Seruan Buya Hamka agar umat Islam bersikap tenang, menjaga kerukunan dan menjaga kemurnian akidah itu dimuat oleh tiga surat kabar yaitu Berita Buana, Suara Karya, dan Kompas.
Pada tanggal 18 Mei 1981 Buya Hamka meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum MUI. Dalam rapat Pimpinan Harian di kantor MUI di Masjid Istiqlal, rapat pertama di kantor baru itu yang dihadiri Buya Hamka dan sekaligus terakhir kalinya, Buya Hamka membacakan surat pengunduran diri dari Ketua Umum MUI yang belum lama terpilih kembali untuk periode kedua 1980 – 1985.
Buya Hamka mengawali surat pernyataannya bahwa Menteri Agama H. Alamsjah dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia tanggal 23 April 1981 yang lalu telah menyatakan kecaman atas tersiarnya Fatwa MUI. “Dalam kecaman itu H. Alamsjah telah menunjukkan kemarahannya dan menyatakan ingin mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai Menteri Agama. Menjawab ucapan-ucapan Menteri, maka saya mengatakan: bukan beliau, tapi sayalah yang lebih patut meletakkan jabatan sebagai Ketua MUI. Dan saya bertanggungjawab atas tersiarnya fatwa yang membuat Menteri Agama mau mengundurkan diri itu. Akan tetapi saya pun mengatakan pula bahwa Majelis Ulama Indonesia yang telah berdiri selama 6 tahun, perlu dipertahankan siapa pun yang menjadi ketuanya.”
Lanjut Buya Hamka:
“Karena anggapan bahwa Majelis Ulama masih diperlukan adanya di Indonesia dan demi mengamankan kehidupannya setelah keberhentian saya, maka saya pun menandatangani surat Keputusan Pencabutan Peredaran itu dengan pengertian bahwa nilai fatwa itu sendiri tetap sah sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Ulama Komisi Fatwa. Saya merasa perlu menyiarkan pernyataan pribadi akan sahnya isi fatwa tersebut, sebagaimana telah dimuat oleh sementara surat-surat kabar. Namun demikian saya berharap pula kerjasama yang lebih baik antara Ulama dan Umara untuk masa-masa yang akan datang, terutama melalui pimpinan Majelis Ulama setelah saya meletakkan jabatan.”
Buya Hamka mengakhiri pernyataannya, “Dengan ini saya meletakkan jabatan saya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia di hadapan rapat ini, karena saudara-saudaralah yang memilih saya melalui Munas MUI tahun 1980 yang lalu. Terima kasih. Jakarta, 18 Mei 1981, Hamka.”
Niat Yang Tulus
Pada tanggal 23 Mei 1981, Buya Hamka menulis karangan dalam Panji Masyarakat No 325/1 Juni 1981 mengenai alasan kenapa beliau dahulu menerima permintaan menjadi Ketua Umum MUI.
Buya Hamka mengemukakan:
“Begitulah tatkala saya menerima permintaan pemerintah untuk menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1975, saya pun terlebih dahulu menanamkan dalam diri saya niat yang tulus, dengan pandangan bahwa Majelis Ulama akan saya jadikan sebagai tempat beramal, menegakkan agama Islam, membantu pemerintah dan lain-lain, baik yang dirumuskan di atas kertas maupun yang tersirat di baliknya. Tak sedikit pun terangan-angan dalam diri saya untuk mencari keuntungan pribadi dari pekerjaan sebagai Ketua Majelis Ulama itu. Saya sadar bahwa Majelis Ulama itu tidak sama dengan sistem Mufti yang banyak terdapat di negara-negara Islam, yang muftinya dijamin hidupnya oleh pemerintah. Tidak pula sama dengan kedudukan Syekh Al-Azhar di Mesir yang diatur secara protokoler negara. Dan tidak pula saya berniat untuk mencari popularitas pribadi. Bahkan sebaliknya yang terpikir ialah betapa luhur dan agungnya nama Majelis Ulama itu, pewaris nabi, apalah yang diwariskan para nabi kalau bukan penderitaan dan cobaan yang bertubi-tubi dalam menegakkan agama yang dibawanya.”
Dinyatakan oleh Buya Hamka selanjutnya:
“Dengan Bismillah kepercayaan itu saya terima, dan niat yang telah ditanamkan tetap selalu menjadi tanggungjawab saya terhadap Allah Swt. Kesediaan saya menerima jabatan itu, bukan karena saya merasa yang paling pantas, tapi semata-mata niat tulus untuk beramal yang shaleh. Oleh sebab itu bila sewaktu-waktu saya berhenti, banyak orang lagi yang lebih pantas menjadi Ketua MUI.”
Tentang berbagai rintangan yang dilalui selama memimpin MUI, Buya Hamka menulis, “Saya bersyukur bahwa selama enam tahun, kerjasama dan saling percaya itu berjalan dengan baik, meskipun banyak rintangan yang harus dilalui. Akan tetapi setelah enam tahun berjalan ada rintangan-rintangan lagi yang menyebabkan diri saya tak bisa bertahan untuk lebih lama lagi menjadi Ketua Umum Majelis Ulama. Saya takut kalau-kalau demi hendak mengatasi rintangan dan mempertahankan kerjasama kita ini lupa pada niat semula.”
Mengenai pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum MUI, Buya Hamka menyatakan, “Sebelum menjatuhkan keputusan, saya pun memerlukan waktu memikirkan kembali nawaitu yang baik, untuk apa saya meletakkan jabatan apa pula nawaitu yang harus saya tanamkan sesudah itu mengisi sisa-sisa umur. Meskipun usia sudah 73 tahun, sedikit pun tidak terfikirkan bahwa saya telah melepaskan diri dari beban yang berat, kemudian bersantai-santai menjelang ajal. Husnul Khatimah, itulah cita-cita terakhir hidup di dunia ini. Banyak tugas-tugas yang masih bisa saya lakukan, untuk tujuan menegakkan agama yang telah menjadi jalan hidup ini sejak masih kecil. Dan sebagai seorang yang telah dikurnia Tuhan bakat menulis, saya pun akan mencurahkan perhatian untuk menulis melalui Majalah Panjimas yang telah saya terbitkan selama 22 tahun lebih.”
Buya Hamka mengutarakan, “Saya bukan orang politik, meskipun tidak pula buta politik. Berhentinya saya sebagai Ketua Majelis Ulama tidak untuk tujuan-tujuan politik tertentu, misalnya untuk menjatuhkan fihak lain. Saya tidak berdendam kepada siapa pun, oleh sebab itu saya tak akan memutuskan silaturrahmi dengan fihak-fihak yang pernah bekerja sama dan berhubungan budi selama ini. Sebagai orang beragama saya memohon petunjuk Tuhan sebelum mengambil keputusan, oleh sebab itu jangan hen daknya dianggap ada fihak-fihak tertentu yang mempengaruhi saya.”
Menurut Buya Hamka bahwa sebagai seorang warga negara dia akan tetap berpartisipasi mensukseskan pembangunan. “Di samping itu, rumah saya pun tidak tertutup untuk menerima siapa saja yang memerlukan nasehat-nasehat dan pertolongan-pertolongan sekedar yang bisa saya lakukan. Setiap hari banyak orang-orang yang datang, adakalanya orang-orang yang ditimpa kemalangan, dan orang-orang musafir dan ada pula orang-orang kalangan tinggi yang mendapat cobaan karena ketinggiannya. Semuanya saya terima dengan penerimaan yang baik, “ ungkap beliau.
Buya Hamka menutup tulisannya dengan kalimat yang melukiskan kebesaran jiwa, “Saya percaya selagi semua saya lakukan dengan niat yang tulus di mana pun tempatnya, tidaklah ada bedanya dengan sebutan-sebutan Ketua Majelis Ulama yang pernah saya tempati. Akhirnya kepada segenap fihak saya mohon maaf, atas segala kekeliruan-kekeliruan dan terima kasih atas segala bantuan dan kerjasama di masa lalu semoga kerjasama di masa datang tetap berjalan, Jakarta 23 Mei 1981, Hamka.”
Pada 24 Juli 1981, bertepatan dengan hari Jumat 22 Ramadhan 1401 H, Buya Hamka berpulang ke Rahmatullah, setelah seminggu dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan keluhan sakit gangguan jantung. Malam harinya TVRI menyiarkan upacara pemakaman almarhum Buya Hamka di TPU Tanah Kusir dalam Siaran Berita Nasional jam 19.00 WIB dan diulang lagi dalam acara Dunia Dalam Berita jam 21.00 WIB. Jenazah Buya Hamka dishalatkan di Masjid Agung Al-Azhar setelah shalat Jumat.
Buya Hamka berpulang dalam usia 73 tahun 5 bulan, membawa amal perjuangan dan nama harum sebagai ulama yang berkarakter. Sahabat dan murid Buya Hamka di dalam gerakan Muhammadiyah, yakni Buya H.A. Malik Ahmad yang memberi sambutan mewakili pihak keluarga di TPU Tanah Kusir, mengharapkan masyarakat melepas kepergian almarhum dengan tulus ikhlas. Kebun surga, itulah tempat bagi arwah Buya Hamka.
Menteri Agama H. Alamsjah Ratu Perwiranegara yang berbicara mewakili pemerintah dalam pidato di pemakaman menyatakan, bukan keluarga dan umat Islam saja yang merasa kehilangan dengan kepergian Buya Hamka, tapi bangsa dan negara merasa kehilangan. “Kita kehilangan ulama besar, cendekiawan besar, pemimpin besar, pahlawan besar, dan pahlawan bangsa. Marilah kita bertekad melaksanakan apa yang ditinggalkannya.” ujar Menteri Agama.
Upacara pemakaman Buya Hamka diakhiri dengan doa dipimpin oleh salah satu Ketua MUI, Dr. K.H. E.Z. Muttaqien, “Buya Hamka, berangkatlah Buya dengan tenang. Kami telah bertekad melanjutkan langkah Buya,” ujarnya mengakhiri pembacaan doa.
Ditulis oleh : M.Fuad Nasar, MSi
Dir.Jaminan Produk Halal KEMENAG R.I









