Membaca Corak Pemikiran Fiqih Buya Hamka: Antara Wahyu, Akal, dan Realitas Kehidupan

Gemini_Generated_Image_f6v9pwf6v9pwf6v9 (1)

Membaca Corak Pemikiran Fiqih Buya Hamka: Antara Wahyu, Akal, dan Realitas Kehidupan

Ketika mendengar kata fiqih, sebagian orang mungkin langsung membayangkan kitab-kitab tebal, perdebatan tentang sah dan batal, halal dan haram, atau perbedaan pendapat antara mazhab. Fiqih seakan-akan hanya berisi kumpulan aturan yang harus ditaati.

Padahal, fiqih sesungguhnya jauh lebih luas.

Fiqih adalah hasil pemahaman manusia terhadap syariat. Ia merupakan usaha intelektual para ulama untuk memahami bagaimana pesan Al-Qur’an dan Sunnah diterapkan dalam kehidupan manusia. Karena merupakan hasil pemahaman manusia, fiqih memiliki ruang untuk perbedaan, dialog, bahkan perubahan dalam penerapannya sesuai dengan persoalan dan keadaan yang dihadapi.

Dalam konteks inilah pemikiran Buya Hamka menjadi menarik.

Hamka bukan pendiri mazhab fiqih baru. Ia juga tidak menawarkan sebuah sistem hukum yang harus disebut sebagai “Mazhab Hamka”. Akan tetapi, sebagai ulama, mufasir, intelektual, dan sastrawan, Hamka memiliki corak tersendiri dalam memahami ajaran Islam dan hukum-hukumnya. Corak tersebut dapat dilihat dengan jelas terutama melalui karya monumentalnya, Tafsir Al-Azhar.

Membaca Hamka berarti melihat bagaimana hukum Islam tidak hanya dibicarakan sebagai persoalan “boleh” dan “tidak boleh”, tetapi juga sebagai bagian dari persoalan manusia: bagaimana manusia hidup, bagaimana ia memperlakukan orang lain, bagaimana ia membangun keluarga, bagaimana ia mencari harta, dan bagaimana agama membentuk akhlaknya.

Fiqih Bukan Sekadar “Apa Hukumnya?”

Untuk memahami pemikiran Hamka, terlebih dahulu kita perlu membedakan antara syariat dan fiqih.

Syariat adalah ketentuan yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan fiqih merupakan pemahaman manusia terhadap ketentuan tersebut.

Perintah salat, misalnya, merupakan bagian dari syariat. Tetapi ketika para ulama membahas tata cara salat, membaca basmalah dengan keras atau pelan, qunut atau tidak qunut, dan berbagai persoalan teknis lainnya, kita telah memasuki wilayah fiqih.

Perbedaan tersebut tidak selalu berarti salah satu pihak menolak agama. Justru dalam banyak kasus, perbedaan lahir karena para ulama menggunakan metode penalaran yang berbeda dalam memahami dalil.

Di sinilah Hamka mengambil sikap yang menarik. Ia menghormati khazanah ulama dan mazhab, tetapi tidak ingin umat Islam terjebak dalam fanatisme mazhab.

Bagi Hamka, mengikuti pendapat ulama bukan berarti mematikan akal. Pendapat ulama perlu dihormati, tetapi umat juga harus memahami dasar dan alasan di balik pendapat tersebut.

Dengan demikian, fiqih tidak berhenti pada pertanyaan:

“Apa kata kitab?”

Tetapi bergerak menuju pertanyaan:

“Apa dalilnya, bagaimana cara memahaminya, dan apa maknanya bagi kehidupan manusia?”

Antara Wahyu dan Akal

Salah satu karakter penting pemikiran Hamka adalah usahanya mempertemukan wahyu dengan akal.

Namun, mempertemukan wahyu dan akal tidak berarti menjadikan akal lebih tinggi daripada wahyu. Al-Qur’an dan Sunnah tetap menjadi sumber utama. Akal digunakan sebagai alat untuk memahami, menjelaskan, dan menghubungkan pesan wahyu dengan realitas kehidupan.

Di sinilah keunikan Hamka sebagai seorang ulama sekaligus intelektual.

Ia tidak hanya berbicara kepada orang yang telah menguasai bahasa kitab, tetapi juga kepada masyarakat luas. Bahasa yang digunakannya sering hidup, komunikatif, dan dekat dengan persoalan manusia.

Ayat Al-Qur’an tidak dibiarkan menjadi teks yang jauh dari kehidupan. Hamka berusaha membawa ayat tersebut turun ke tengah masyarakat.

Karena itu, ketika berbicara tentang hukum, kita tidak hanya menemukan persoalan legal-formal, tetapi juga persoalan moral dan sosial.

Hukum tidak dipandang sebagai benda mati.

Ia memiliki tujuan.

Ia memiliki hikmah.

Dan ia mempunyai hubungan dengan kehidupan manusia, seperti :

Poligami: Ketika Kata “Boleh” Tidak Berarti Bebas

Salah satu contoh yang menarik adalah pandangan Hamka tentang poligami.

Dalam pembahasan QS. An-Nisa’ ayat 3, Hamka tidak mengingkari bahwa Islam memberikan ruang bagi poligami. Tetapi ia memberikan tekanan yang sangat besar pada persoalan keadilan.

Di sinilah kita menemukan salah satu pola berpikir Hamka.

Sebuah hukum tidak cukup dibaca dari satu kata.

Jika dikatakan “boleh”, maka perlu dilihat pula: dalam kondisi apa? Dengan syarat apa? Apa tanggung jawabnya? Dan apa akibatnya?

Poligami bukan sekadar persoalan jumlah istri. Ia menyangkut manusia dengan perasaan, hak, kewajiban, nafkah, pendidikan anak, dan kehidupan keluarga.

Karena itu, ketika syarat keadilan diperhatikan secara serius, persoalannya menjadi jauh lebih berat daripada sekadar mengatakan bahwa seorang laki-laki “boleh” mempunyai lebih dari satu istri.

Hamka bahkan memberikan argumentasi yang kuat mengenai keutamaan monogami sebagai pilihan yang lebih aman bagi kehidupan rumah tangga ketika keadilan tidak mampu diwujudkan.

Di sini tampak bahwa corak pemikiran Hamka bukanlah menghapus hukum, tetapi membaca kebolehan hukum bersama syarat dan tujuan moralnya.

Riba: Hukum yang Berbicara tentang Keadilan

Hal yang sama dapat dilihat dalam persoalan riba.

Ketika Islam mengharamkan riba, hukum tersebut tentu pertama-tama diterima sebagai ketentuan syariat. Namun Hamka tidak berhenti pada kalimat “riba itu haram”.

Ia membawa pembaca untuk melihat persoalan manusia di baliknya.

Dalam hubungan ekonomi, selalu ada pihak yang memiliki kekuatan lebih besar dan ada pihak yang berada dalam posisi lemah. Ketika kebutuhan orang miskin atau orang yang sedang terdesak dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan yang menindas, persoalannya tidak lagi sekadar angka.

Ia menjadi persoalan keadilan.

Dengan demikian, hukum tentang riba dapat dipahami dalam kerangka yang lebih luas:

larangan → perlindungan manusia → keadilan ekonomi → kemaslahatan sosial.

Inilah salah satu kekuatan pendekatan Hamka. Ia berusaha memperlihatkan bahwa hukum Islam mempunyai hubungan dengan realitas sosial.

Hijab dan Pakaian: Antara Bentuk dan Kehormatan

Dalam persoalan hijab dan pakaian perempuan, Hamka juga tidak semata-mata melihat pakaian sebagai persoalan kain.

Pembahasan mengenai jilbab, khimar, dan konsep hijab berkaitan dengan persoalan menutup aurat, kehormatan, kesopanan, dan tata hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Artinya, ketika seseorang berbicara mengenai pakaian dalam Islam, pertanyaannya tidak hanya:

“Sudah tertutup atau belum?”

Tetapi juga:

“Apa nilai yang hendak dibangun melalui ketentuan tersebut?”

Di sini kita menemukan kecenderungan Hamka untuk membaca hukum bersama tujuan moralnya.

Pakaian adalah bentuk lahiriah. Tetapi agama juga berbicara tentang kehormatan dan akhlak yang berada di balik bentuk tersebut.

Tentu saja, hal ini tidak berarti bentuk hukum menjadi tidak penting. Justru bentuk dan nilai moral perlu ditempatkan secara bersama.

Pernikahan: Dari Sah Menjadi Berkah

Dalam masalah perkawinan, corak pemikiran Hamka juga tidak berhenti pada persoalan sah atau tidak sah.

Sebuah perkawinan mungkin sah secara hukum, tetapi apakah ia menghasilkan keluarga yang penuh kasih sayang? Apakah suami menjalankan tanggung jawabnya? Apakah istri dihormati? Apakah anak mendapatkan pendidikan dan perlindungan yang layak?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini membawa fiqih keluar dari ruang legalitas menuju ruang kehidupan.

Sebab keluarga bukan hanya lembaga hukum.

Keluarga adalah tempat manusia membentuk karakter.

Di sanalah anak belajar tentang kasih sayang, tanggung jawab, kejujuran, dan penghormatan kepada orang lain.

Karena itu, membaca hukum keluarga dalam perspektif Hamka berarti juga membaca tujuan sosial dan moral dari hukum tersebut.

Fiqih yang Tidak Berhenti di Masjid

Barangkali di sinilah kita menemukan ciri Hamka yang paling kuat.

Islam, menurut corak pemikirannya, tidak hanya berbicara tentang bagaimana manusia berdiri dalam salat. Islam juga berbicara tentang bagaimana ia berdiri ketika berhadapan dengan orang lain.

Bukan hanya bagaimana seseorang berpuasa, tetapi bagaimana puasa membentuk pengendalian dirinya.

Bukan hanya bagaimana seseorang membayar zakat, tetapi bagaimana zakat membangun kepedulian sosial.

Bukan hanya bagaimana seseorang melakukan akad pernikahan, tetapi bagaimana ia menjadi suami atau istri yang bertanggung jawab.

Bukan hanya mengetahui bahwa riba dilarang, tetapi bagaimana membangun ekonomi yang lebih adil.

Dengan kata lain, fiqih harus mempunyai dampak pada kehidupan.

Ibadah membentuk akhlak.

Akhlak membentuk manusia.

Manusia membentuk masyarakat.

Dan masyarakat yang baik merupakan salah satu tujuan besar kehidupan beragama.

Menghargai Perbedaan Fiqih

Corak Hamka juga penting dalam memahami perbedaan pendapat.

Dalam tradisi Islam terdapat berbagai mazhab dan pendapat ulama. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari sejarah intelektual Islam.

Persoalan qunut Subuh, misalnya, tidak semestinya menjadi alasan untuk merendahkan sesama Muslim. Demikian pula perbedaan dalam berbagai praktik ibadah yang memiliki dasar dalam khazanah fiqih.

Di sinilah pentingnya membedakan antara perbedaan pendapat dan perpecahan.

Perbedaan fiqih tidak harus menghasilkan permusuhan.

Seseorang boleh memiliki keyakinan bahwa pendapat tertentu lebih kuat, tetapi ia tetap dapat menghormati orang yang mengikuti pendapat lain.

Sikap semacam ini sejalan dengan karakter intelektual Hamka yang tidak ingin umat terkurung dalam fanatisme yang sempit.

Kontekstual, Tetapi Tidak Kehilangan Prinsip

Ada satu hal yang perlu ditegaskan.

Ketika mengatakan bahwa pemikiran Hamka bersifat kontekstual, bukan berarti Hamka menganggap semua hukum agama boleh diubah mengikuti zaman.

Konteks digunakan untuk memahami penerapan prinsip, bukan untuk menghapus prinsip yang bersumber dari wahyu.

Inilah keseimbangan yang penting.

Di satu sisi, agama memiliki prinsip yang harus dipertahankan.

Di sisi lain, kehidupan manusia terus berubah.

Muncul persoalan-persoalan baru yang tidak pernah ditemukan dalam bentuk yang sama pada masa lalu: perubahan ekonomi, teknologi, sistem sosial, pendidikan, dan berbagai persoalan modern lainnya.

Maka umat membutuhkan kemampuan untuk memahami prinsip agama dan menerapkannya secara tepat pada keadaan yang berubah.

Di sinilah ilmu ushul fiqih menjadi penting: ia menyediakan perangkat untuk memahami bagaimana hukum digali dari dalil dan bagaimana prinsip tersebut diterapkan pada persoalan baru.

Dari “Hukum” Menuju “Hikmah”

Kalau seluruh corak pemikiran Hamka diringkas dalam satu kalimat, mungkin dapat dikatakan:

Hamka berusaha membawa pembicaraan fiqih dari sekadar “apa hukumnya?” menuju “apa makna, tujuan, dan dampak hukum itu bagi kehidupan manusia?”

Ini bukan berarti pertanyaan tentang hukum menjadi tidak penting.

Justru sebaliknya.

Hukum tetap penting karena manusia membutuhkan pedoman.

Tetapi pedoman akan lebih bermakna ketika manusia memahami mengapa ia harus berjalan di jalan tersebut.

Salat tidak hanya soal sahnya gerakan, tetapi juga tentang pembentukan pribadi.

Puasa tidak hanya soal menahan lapar, tetapi juga tentang pengendalian diri.

Zakat tidak hanya soal mengeluarkan harta, tetapi juga tentang kepedulian sosial.

Pernikahan tidak hanya soal akad, tetapi juga tentang tanggung jawab dan kasih sayang.

Larangan riba tidak hanya soal transaksi, tetapi juga tentang keadilan.

Poligami tidak hanya soal jumlah istri, tetapi juga tentang keadilan dan tanggung jawab.

Di situlah fiqih bertemu dengan akhlak.

Hamka dan Wajah Islam yang Membumi

Mungkin inilah alasan mengapa pemikiran Hamka tetap menarik untuk dibicarakan.

Ia tidak berusaha menjadikan Islam sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan manusia.

Sebaliknya, ia berusaha memperlihatkan bahwa Al-Qur’an berbicara kepada manusia yang nyata: manusia yang memiliki keluarga, pekerjaan, harta, persoalan sosial, kelemahan, keinginan, dan berbagai pergulatan hidup.

Islam tidak berhenti sebagai teks.

Ia harus menjadi kehidupan.

Dan fiqih tidak seharusnya hanya menghasilkan manusia yang pandai mengatakan “haram” dan “halal”, tetapi juga manusia yang memahami keadilan, tanggung jawab, kasih sayang, dan kemaslahatan.

Di sinilah kita dapat memahami corak pemikiran fiqih Buya Hamka.

Ia berdiri di antara tradisi dan modernitas, antara teks dan konteks, antara wahyu dan akal, antara hukum dan akhlak.

Bukan dengan meninggalkan salah satunya, tetapi dengan berusaha mempertemukannya.

Pada akhirnya, memahami Hamka bukan sekadar mengetahui pendapatnya tentang poligami, riba, hijab, atau perkawinan.

Yang lebih penting adalah memahami cara Hamka memandang agama:

bahwa wahyu harus menjadi pedoman, akal harus digunakan untuk memahami, tradisi ulama harus dihargai, perbedaan harus disikapi dengan lapang, dan hukum harus menghadirkan kebaikan dalam kehidupan manusia.

Dengan cara pandang seperti itu, fiqih tidak lagi terasa sebagai kumpulan aturan yang jauh dan kaku.

Fiqih menjadi sebuah jalan untuk membantu manusia hidup dengan benar—bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Allah, sesama manusia, dan kehidupan itu sendiri.

Daftar Pustaka

Sumber Primer

Hamka. (1982). Tafsir Al-Azhar (Jilid 1–30). Jakarta: Pustaka Panjimas.

Hamka. (1983). Dari Hati ke Hati: Tentang Agama, Sosial, dan Kehidupan. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Hamka. (1984). Tasawuf Modern. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Hamka. (1984). Falsafah Hidup. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Hamka. (1984). Lembaga Hidup. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Hamka. (1984). Lembaga Budi. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Hamka. (1985). Islam dan Adat Minangkabau. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Sumber Sekunder

Azra, Azyumardi. (2002). Historiografi Islam Kontemporer: Wacana, Aktualitas, dan Aktor Sejarah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Baidan, Nashruddin. (2005). Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Noer, Deliar. (1996). Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900–1942. Jakarta: LP3ES.

Nata, Abuddin. (2005). Tokoh-Tokoh Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yusuf, Yunan. (2003). Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar: Sebuah Telaah tentang Pemikiran Hamka dalam Teologi Islam. Jakarta: Penamadani.

 

Bagikan Artikel