Pengantar Usul Fiqh (1961)

pengantar usul fiqh 001a

Buku “Pengantar Usul Fiqh” (dengan tajuk berbahasa Arab Sullam al-Wushul) karangan Dr. H. Abdulkarim Amrullah terbitan Djajamurni ini merupakan literatur keagamaan yang berfokus pada dasar-dasar ilmu hukum Islam. Penulisnya—yang lebih dikenal luas sebagai Haji Rasul, ulama besar pembaru pendidikan Islam di Minangkabau sekaligus ayahanda dari Buya Hamka—menyusun karya ini untuk memberikan kerangka metodologis bagi umat Islam dalam mempelajari syariat.

Berbeda dengan buku fiqh yang langsung memberikan jawaban hukum praktis (seperti tata cara shalat atau zakat), buku ushul fiqh ini membahas “bagaimana” hukum tersebut diproses. Berikut adalah inti pembahasannya:

  • Metodologi Penggalian Hukum (Istinbath): Menjelaskan kaidah-kaidah dan kerangka logis yang digunakan oleh para ulama (mujtahid) untuk menarik kesimpulan hukum dari sumber aslinya.

  • Sumber-Sumber Hukum Syariat: Membahas secara rinci kedudukan dalil-dalil utama dalam Islam, terutama Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi hukum).

  • Kaidah Kebahasaan: Menguraikan tata cara memahami makna teks-teks wahyu, seperti cara menafsirkan kalimat perintah (amr), larangan (nahy), dalil yang bersifat umum (‘aam), hingga dalil yang spesifik (khaas).

  • Pemahaman Kritis Syariat: Membantu penuntut ilmu untuk memahami rasionalitas dan proses di balik lahirnya sebuah produk hukum halal, haram, wajib, atau sunnah, sehingga memberikan landasan yang kokoh saat menghadapi berbagai perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama.

Bagikan Publikasi: